
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol sepanjang 2026.
Di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari kinerja penanganan perkara Satreskrim Polres Parigi Moutong. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 136 laporan polisi dengan 53 perkara berhasil diselesaikan.
Demikian disampaikan Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., dihadapan sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026).
Iptu Anugrah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Parigi Moutong,” kata Anugrah.
Selain itu, kasus begal di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah juga berhasil diungkap Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Unit Reskrim Polsek Parigi.
Menurutnya, dua terduga pelaku berinisial R (21) dan AB (19) diamankan pada Sabtu, 5 September 2026. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Zulfikar (25) pada Selasa malam, 1 September 2026.
Dalam aksinya kata dia, para pelaku diduga mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Petapa.
Korban kemudian dianiaya menggunakan kayu. Pukulan tersebut mengenai bagian mulut korban hingga menyebabkan luka dan pendarahan.
Lebih lanjut, setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil telepon seluler milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix warna hijau.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain mengungkap kasus begal, Satreskrim Polres Parigi Moutong juga berhasil menangkap terduga pelaku curanmor berinisial NV (25).
NV ditangkap di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.
NV diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang terparkir di teras rumah korban di BTN Green Mandiri, Kelurahan Kampal.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada akhir Juli 2026. Pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih terpasang.
Ia mengatakan, saat hendak diamankan, NV disebut berlaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Hingga saat ini masih dalam proses pengejaran dan penerbitan DPO terhadap F yang membantu NV melancarkan aksinya. Dalam perkara tersebut, NV terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Parigi Moutong mencatat sebanyak 136 laporan polisi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 perkara telah berhasil diselesaikan.
Rinciannya, 20 perkara masuk tahap P21 atau tahap II, 32 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dan satu perkara dihentikan penyelidikannya.
Khusus pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terdapat 69 laporan polisi.
Dari jumlah tersebut, 55 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 29 perkara diselesaikan melalui P21/tahap II, sementara 26 perkara lainnya melalui Restorative Justice.
Anugrah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang dan hindari jalur yang sepi serta minim penerangan, terutama pada malam hari,” ujarnya.
















