
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menerima hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Parigi Moutong, Adrudin Nur, mewakili Bupati Parigi Moutong dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/9/2026).
Adrudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, atas proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 yang berlangsung secara intensif dan konstruktif.
Menurutnya, perubahan APBD tidak hanya menyangkut penyesuaian angka anggaran, tetapi juga memastikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah tetap sejalan.
“Prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada pelayanan publik harus dipegang teguh,” ujar Adrudin.
Ia mengatakan, setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi.
Adrudin juga mengakui kemampuan fiskal daerah masih menghadapi keterbatasan di tengah kebijakan efisiensi pemerintah.
Karena itu, pengelolaan anggaran diarahkan pada pencapaian target pembangunan, pemenuhan pelayanan dasar, dan program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Pemkab Parigi Moutong bersama DPRD, berkomitmen menjaga pengelolaan APBD agar dapat mendukung kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujarnya.
















