Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

DPRD Parimo Tetapkan Renja 2027, Raperda RTRW Segera Dibahas

×

DPRD Parimo Tetapkan Renja 2027, Raperda RTRW Segera Dibahas

Sebarkan artikel ini
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Aswini Dimple saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Selasa (29/9/2026). Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — DPRD Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sayutin Budianto didampingi Wakil Ketua II, Taufik Borman yang hadiri anggota DPRD dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Rapat tersebut juga mengagendakan penandatanganan berita acara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong yang tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Baca lainnya :  Ketua DPRD Parimo Hadiri Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Desa Uevolo

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Aswini Dimple, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, dukungan DPRD terhadap berbagai agenda pembangunan dan pembahasan Raperda menjadi bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan selamat kepada badan musyawarah DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan atas penyusunan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2027, sehingga pada hari ini ditetapkan untuk kemudian menjadi dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRD tahun 2027,” ujar Aswini.

Baca lainnya :  Pansus DPRD Parigi Moutong Temukan Gedung Perpustakaan Rp 8,7 Miliar Rusak Parah

Ia berharap Renja yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih maksimal.

Selain itu, DPRD diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta memperkuat kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah.

Baca lainnya :  Arifin Desak Pemkab Hidupkan PT Bimoli dan Gratiskan Balik Nama Kendaraan demi Dongkrak PAD

Sementara itu, penandatanganan berita acara Raperda RTRW menjadi langkah awal untuk memasuki proses pembahasan pada masa persidangan I tahun sidang 2026–2027.

Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda RTRW dapat segera dilakukan sehingga penataan ruang di Kabupaten Parigi Moutong dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Raperda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Parigi Moutong.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *