
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID -– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyoroti pengelolaan limbah dalam aktivitas pertambangan emas, menyusul pembahasan tata kelola pertambangan dan rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal itu dibahas dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi II DPR Provinsi Sulteng yang dipimpin Bupati Parigi Moutong Erwin Burase di Kantor Bupati, Selasa (29/9/2026).
Erwin mengatakan seluruh koperasi yang terlibat dalam kegiatan pertambangan akan diminta memaparkan pola pengolahan limbahnya.
“Kita ingin memastikan bahwa limbah tambang dikelola dengan tidak langsung dibuang ke aliran air atau sungai,” tegasnya.
Selain limbah, rapat juga membahas legalitas pertambangan melalui IPR serta mekanisme pendapatan dan bagi hasil pertambangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
















