
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Kecil Terpencil (SDKT) di Kabupaten Parigi Moutong, mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tempatnya mengajar.
Pengakuan tersebut disampaikan kepada redaksi pada Sabtu (10/10/2026). Guru tersebut menuturkan, peristiwa yang dialaminya bermula pada 2019 dan berlanjut hingga November 2025.
Menurut keterangannya, pada 2019 oknum kepala sekolah tersebut diduga pernah melakukan upaya pemaksaan terhadap dirinya saat mereka berada di sebuah rumah kontrakan di Kota Parigi.
Ia mengaku berhasil menolak dan melakukan perlawanan. Peristiwa serupa, lanjutnya, kembali terjadi saat mereka dalam perjalanan menuju wilayah pantai timur.
Ia mengaku kepala sekolah menghentikan kendaraan di lokasi yang jauh dari permukiman warga, tetapi kembali menolak tindakan yang menurutnya tidak pantas tersebut.
Pada 2021, guru itu juga mengaku kepala sekolah mendatangi rumahnya untuk meminta kepada keluarga agar mereka dinikahkan.
Permintaan tersebut ditolaknya karena kepala sekolah itu disebut telah memiliki istri dan keluarga.
Guru tersebut kemudian menikah dengan pria dari desa tetangga pada 2024.
Namun, menurut pengakuannya, persoalan itu kembali terjadi pada November 2025. Saat itu, ia mengaku diajak kepala sekolah berangkat bersama ke sekolah dengan alasan menyelesaikan pekerjaan.
Setibanya di lokasi, ia mendapati tidak ada rekan kerja lain. Kondisi sekolah yang jauh dari permukiman membuatnya kesulitan mencari pertolongan.
Pada malam hari, ketika hujan turun, ia mengaku mengalami pemaksaan hubungan seksual oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Ia menuturkan, oknum kepala sekolah sempat menyampaikan perkataan yang mengarah pada keinginan untuk menikahinya. Namun, guru tersebut mengaku tidak pernah menyetujui keinginan itu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari kepala sekolah yang disebut dalam pengakuan tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang dimiliki redaksi belum mendapat jawaban.
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.






