
Parigi Moutong — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong mengungkapkan kronologi penanganan laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah terhadap guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, menjelaskan kronologi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (12/10/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto itu, Sunarti menyampaikan bahwa Disdikbud menerima surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 3 Juni 2026.
Menindaklanjuti surat tersebut, Disdikbud meminta keterangan pelapor pada 8 Juni 2026. Sehari kemudian, klarifikasi dilakukan terhadap terlapor dan koordinator wilayah satuan pendidikan.
Hasil tindak lanjut itu kemudian disampaikan kepada BKPSDM pada 12 Juni 2026.
Sunarti menegaskan, kasus tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan korban, integritas tenaga pendidik, disiplin aparatur, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Kami memahami bahwa persoalan ini merupakan masalah serius karena menyangkut perlindungan korban, integritas tenaga pendidik, disiplin aparatur, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujar Sunarti dalam RDP.
Ia menjelaskan, proses kepegawaian selanjutnya menjadi kewenangan BKPSDM dan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Sunarti menegaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut bukan berarti Disdikbud melepaskan tanggung jawab dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan.
Disdikbud, kata dia, tetap mendukung penanganan laporan secara objektif, profesional, dan akuntabel, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sebelum pemeriksaan oleh pihak berwenang selesai.
Sunarti juga menekankan pentingnya membedakan laporan yang disampaikan, keterangan yang diperoleh selama proses klarifikasi, dan kesimpulan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu, Disdikbud berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi pribadi serta mencegah penyebaran informasi yang berpotensi merugikan pihak terkait.
Penanganan laporan juga harus berlangsung tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan diskriminatif.
“Keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, batas kewenangan masing-masing instansi, dan hak-hak seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia berharap RDP tersebut dapat memperjelas kronologi, status penanganan, serta langkah lanjutan yang diperlukan.
Koordinasi lintas instansi, termasuk BKPSDM, DP3AP2KB, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan organisasi profesi, dinilai penting sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kami mendukung tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan harus memberikan kepastian, menjunjung keadilan, dan tetap berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
RDP tersebut turut dihadiri Plt Kepala BKPSDM Parigi Moutong Aktorismo Kay, Plt Kepala DP3AP2KB Kartikowati, Inspektur Inspektorat Sakti Lasimpala selaku bagian dari Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik.
Kemudian, perwakilan PGRI Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Kode Etik dan Advokasi, Alfin, M.Pd, serta ,Camat dan kepala desa terkait juga hadir dalam rapat tersebut.
















