Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pendidikan

PGRI Parimo Desak Penanganan Objektif Dugaan Asusila Oknum Kepala Sekolah

×

PGRI Parimo Desak Penanganan Objektif Dugaan Asusila Oknum Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Pengurus PGRI Kabupaten Parigi Moutong saat menghadiri RDP bersama komisi I dan IV membahas terkait dugaan asusila oleh oknum Kepsek, Senin (12/10/2026). Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Parigi Moutong mendesak penanganan dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Sikap tersebut disampaikan Pengurus PGRI Bidang Kode Etik dan Advokasi, Alfin, M.Pd., saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (12/10/2026).

“Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran individu, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi guru, integritas kepemimpinan sekolah, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” kata Alfin.

Baca lainnya :  Supardin Jadi Plt Ketua PGRI Parigi Moutong, Tegaskan Organisasi Tetap Berjalan

Dalam forum RDP tersebut, PGRI Parigi Moutong menyampaikan sejumlah sikap terkait penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian tersebut.

“Pertama, kami mendukung perlindungan terhadap korban atau pelapor. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, diskriminasi, maupun tindakan balasan selama proses penanganan berlangsung,” ujar Alfin.

“Kedua, kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan dengan mendengarkan keterangan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang relevan sesuai prosedur,” lanjutnya.

Ketiga, kata dia pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM memberikan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan dan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Baca lainnya :  Disdikbud Parigi Moutong Dorong Inovasi Guru PAUD

Selain itu, PGRI mendukung pemberian sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika ditemukan unsur tindak pidana, kami mendorong agar perkara ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegas Alfin.

Meski menyampaikan sikap tegas, PGRI tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.

Baca lainnya :  Tanpa Disdikbud di FTT 2026, Program Budaya Daerah Parigi Moutong Tetap Berjalan

“Kami tidak akan melindungi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, seluruh proses harus tetap berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alfin.

Dalam kesempatan itu, Alfin turut mengapresiasi DPRD Parigi Moutong yang telah mengundang dan melibatkan PGRI dalam RDP tersebut.

“Keterlibatan PGRI diharapkan dapat mendukung pengawalan penanganan kasus secara bijak dan profesional, sekaligus memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *