Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi MoutongUncategorized

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Publik Campaign Tolak Pungli dan Gratifikasi

×

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Publik Campaign Tolak Pungli dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
PN Parigi gelar aksi publik campaign tolak pungli dan gratifikasi di jalan Trans Sulawesi. Selas (29/4/2025). (Foto – Humas PN Parigi).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar aksi publik campaign tolak pungli dan gratifikasi di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Aksi tersebut mengusung tema” Pengadilan Negeri Parigi kelas II Menolak Suap, Pungli, dan Gratifikasi” aksi ini di gelar dengan membagikan stiker.

Baca lainnya :  Kapolres Parigi Moutong Pimpin Upacara Hari Bhayangkara, Tekankan Profesionalisme Polri

“Kegiatan ini, dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung RI, yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada badan peradilan di bawahnya,” kata Ketua PN Parigi, Zainal Ahmad di Parigi, Selasa (29/4/2025).

Zainal mengatakan, bertujuan untuk menyosialisasikan dan menunjukan komitmen kuat dari Pengadilan Negeri Parigi dalam melakukan pembangunan zona integritas menuju WBK.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong-Bapanas Perkuat Pengawasan Harga Beras, Pastikan Sesuai HET

Aksi public campaign ini melibatkan keluarga besar Pengadilan Negeri Parigi dalam pembagian stiker kampanye anti korupsi dan gratifikasi kepada masyarakat pengguna jalan.

“Selama proses aksi berjalan lancar dan tertib, dan disambut antusias oleh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, khususnya para pengendara atau pengguna jalan,” ujar Zainal.

Baca lainnya :  Kades Auma di Parigi Moutong Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 220 Juta

Selain itu tujuan mengkampanyekan anti gratifikasi dalam rangka pembangunan zona integritas Pengadilan Negeri Parigi juga tersampaikan dengan baik.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *