
Parigi, PUSATWARTA.ID–Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Ampibabo pada Rabu, (7/5/2025).
Tiga orang terduga pelaku berinisial MFA (25), AR (24), dan HE (39) diamankan di kediaman salah satu pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 22 sachet sabu seberat 7,31 gram, dua alat hisap (bong), lima korek api, plastik kosong, kaca pireks, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, MFA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FE yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, S.I.K., MH menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Parigi Moutong berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parigi Moutong.
“Bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan Indonesia yang lebih baik.” ujarnya.