Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kecamatan Ampibabo

×

Polres Parigi Moutong Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kecamatan Ampibabo

Sebarkan artikel ini
Tiga terduga pelaku narkoba di Kecamatan Ampibabo diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. (Foto – Humas Polres Parigi Moutong).

Parigi, PUSATWARTA.ID–Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Ampibabo pada Rabu, (7/5/2025).

Tiga orang terduga pelaku berinisial MFA (25), AR (24), dan HE (39) diamankan di kediaman salah satu pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 22 sachet sabu seberat 7,31 gram, dua alat hisap (bong), lima korek api, plastik kosong, kaca pireks, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Baca lainnya :  Kronologi Mobil Terbakar Setelah Masuk ke Drainase di Desa Bambalemo, Parigi Moutong

Dari hasil pemeriksaan, MFA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FE yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, S.I.K., MH menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca lainnya :  Torue Berdaya, UMKM Naik Kelas, Desa Tangguh Promosikan Pariwisata Digital

“Polres Parigi Moutong berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parigi Moutong.

Baca lainnya :  Pemkab Parimo Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Lewat Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak Goreng

“Bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan Indonesia yang lebih baik.” ujarnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *