banner 728x250

Polres Parigi Moutong Tangkap Pelaku Curanmor, 7 Motor Disita

Polres Parigi Moutong bekuk terduga pelaku curanmor di Kecamatan Tinombo, Selasa (12/8/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang pria berinisial RZ (26) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) di wilayah Kecamatan Tinombo.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (21/8/2025) Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim mengungkapkan bahwa, penangkapan RZ merupakan hasil penyelidikan sejak Juni hingga Agustus 2025, berdasarkan laporan masyarakat.

banner 728x90

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan,” ujar Agus Salim.

Baca lainnya :  Pj Bupati Parimo : Saya Berharap Adanya Rembuk ini Angka Stunting Terus Menurun

Tujuh motor tersebut ditemukan di berbagai tempat kejadian perkara (TKP), antara lain, Yamaha XGear hitam TKP Kecamatan Toribulu, Honda Beat hitam TKP Desa Kayuboko, Parigi Barat.

Kemudian, Supra Fit hitam TKP Kecamatan Ampibabo, Yamaha Mio Sporty hijau TKP Desa Toboli, Parigi Utara, Yamaha IM3 hitam TKP Kecamatan Toribulu, Jupiter MX hitam TKP Desa Sigenti, dan Suzuki Spin hitam TKP Tawaeli, Palu Utara.

Baca lainnya :  Polsek Tomini Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Tomini Barat, Berakhir Damai

“Selain itu, satu unit handphone juga turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Agus Salim.

RZ diketahui menggunakan dua modus dalam menjalankan aksinya. Pertama, mencuri motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel di stang kunci.

Kedua, berpura-pura meminjam motor korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual di bawah harga pasaran.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Dukungan untuk Program BERANI Sehat

Agus Salim juga mengungkapkan bahwa, uang hasil penjualan motor curian digunakan RZ untuk membeli narkoba jenis sabu dan di konsumsi sendiri.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami menjaga keamanan wilayah Parigi Moutong. Saat ini, RZ masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: WadEditor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *