
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tengah mempertimbangkan langkah pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Bambalemo.
Pernyataan ini ia sampaikan menyikapi desakan masyarakat Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi atas tidak aktifnya kepala desa selama lebih dari satu tahun,
Langkah ini akan diambil sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Bambalemo yang menggelar audiensi di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025).
“Memang sudah cukup lama saya mendengar bahwa Kades Bambalemo tidak pernah masuk kantor dan roda pemerintahan desa sudah tidak berjalan. Kami akan pelajari dulu dari sisi hukum dan menunggu pemeriksaan dari Inspektorat,” ujar Bupati Erwin Burase di hadapan warga.
Menurut Erwin, jika terbukti lalai dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan sementara sang kades demi kelancaran pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami menyayangkan sikap kepala desa yang menghentikan sepihak pelayanannya terhadap warga. Apalagi hampir seluruh aparat desa sudah mengundurkan diri, tentu ini mengganggu jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan warga yang tergabung dalam AMPD menyampaikan bahwa Kepala Desa Bambalemo sudah lebih dari satu tahun tidak aktif, sehingga banyak program desa yang tidak berjalan dan penggunaan anggaran tahun 2023–2024 dipertanyakan.
“Kami masyarakat tinggal menunggu proses dari pemerintah, karena hingga kini Kades sudah sulit ditemui. Banyak program mandek dan anggaran tidak jelas penggunaannya,” kata Ma’aruf, perwakilan warga Desa Bambalemo.
Ia berharap Pemerintah Daerah segera mengambil keputusan agar pelayanan kepada masyarakat bisa kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Pantauan media ini di akhir pertemuan, Bupati Erwin meminta warga Desa Bambalemo untuk bersabar dan mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada Pemerintah Daerah.
“Prosesnya akan kami lakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kajian hukum dan pemeriksaan dari Inspektorat menjadi langkah awal sebelum keputusan diambil,” ujarnya.
















