banner 728x250

Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Parigi Moutong, Satu Masuk DPO

Polres Parigi Moutong gelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus narkoba di daerah tersebut, Selasa (23/9/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Empat orang terduga pelaku pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong.

Salah satu dari pelaku yang ditangkap merupakan seorang perempuan, sementara suaminya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

banner 728x90

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, dan dari tangan para tersangka polisi mengamankan puluhan paket sabu dengan total berat puluhan gram.

Keempat tersangka masing-masing berinisial, MF alias Iki (24), diamankan di Desa Torue, ditemukan 22 paket sabu siap edar.

Baca lainnya :  Tim SAR Dikerahkan Cari Warga Hilang di Sungai Torue, Parigi Moutong

AS alias Ato (36), dari Desa Ambesia Barat, Kecamatan Tomini, dengan barang bukti 31 sachet sabu seberat 32,33 gram.

SF alias Siti (23), diamankan di Desa Ampibabo Utara, ditemukan 20 paket sabu seberat 23,09 gram.

RH alias Kiki (29), dari Desa Toboli Barat, dengan barang bukti sabu seberat 48,54 gram.

Menurut Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah Sejahterah Tarigan, dari hasil interogasi, tersangka SF mengaku menjalankan aksinya bersama suaminya, yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Baca lainnya :  MTQ ke-14 Tingkat Kecamatan Palasa Resmi Ditutup, Wabup Sahid Tekankan Pembinaan Qori-Qoriah Berkelanjutan

“SF menyebutkan suaminya yang mengambil sabu langsung dari wilayah Kayumalue, Kota Palu. Saat ini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai DPO,” kata Iptu Anugerah dalam konferensi pers di Mapolres Parimo, Selasa (23/9/2025).

Hasil tes urine menunjukkan keempat tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Kepada penyidik, mereka mengaku baru tiga bulan menjalani aktivitas sebagai pengedar.

“Barang haram tersebut mereka jual di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp100 miliar.

Baca lainnya :  Sekda Parigi Moutong Ingatkan Netralitas ASN Jelang PSU

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban dari kejahatan ini,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta kepada elemen masyarakat bila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Penulis: WadEditor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *