
Palu, — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menerima informasi mengenai tindakan pengusiran terhadap lima jurnalis yang tengah meliput rapat resmi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Senin, (20/10/2025).
Kelima jurnalis tersebut, Galfin (TheOpini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi), dan Akbar Lehalima (Seruan Rakyat).
Mereka melakukan peliputan rapat yang membahas aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Rapat ini menghadirkan Ketua DPRD, Kapolres Parigi Moutong, serta sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat.
Informasi rapat sendiri diperoleh dari agenda resmi pimpinan Pemkab Parigi Moutong yang disebarluaskan oleh Bagian Prokopim Setda Kabupaten Parigi Moutong melalui grup WhatsApp jurnalis.
Saat para jurnalis memasuki ruang rapat sekitar pukul 10.45 WITA, Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid yang memimpin rapat langsung memerintahkan agar “tidak ada wartawan di dalam ruangan.”
Kepala Diskominfo, Enang Pandake, kemudian mendatangi dan meminta jurnalis keluar dengan menyatakan bahwa rapat bersifat tertutup.
Tindakan ini merupakan bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi;
Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Terlebih, rapat tersebut membahas isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan akuntabilitas pejabat publik.
Tidak ada dasar yang sah untuk menutup akses pers dalam forum resmi seperti ini, terlebih yang menggunakan fasilitas negara.
Atas kejadian tersebut, AJI Kota Palu menyatakan sikap, 1. Mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Wakil Bupati Abdul Sahid, untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
- Meminta Kapolres Parigi Moutong menjamin kebebasan pers serta memastikan tidak terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
- Menegaskan hak jurnalis untuk memperoleh akses atas informasi publik, khususnya dalam agenda resmi pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
- Menyatakan bahwa setiap bentuk intimidasi, pengusiran, atau pembatasan akses terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Ketua AJI Kota Palu
Agung Sumadjaya
Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu
Nurdiansyah.








