Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Kepala Desa Kayuboko Akui Ada Tambang Ilegal di Luar WPR

×

Kepala Desa Kayuboko Akui Ada Tambang Ilegal di Luar WPR

Sebarkan artikel ini
Lokasi pertambangan emas di Desa Kayuboko.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kepala Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Tengah, Syamrun, memberikan klarifikasi terkait status aktivitas pertambangan di wilayahnya. Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini terdapat tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang masih aktif, sah, dan belum pernah dicabut oleh pemerintah yang berwenang.

Syamrun menyampaikan, ketiga IPR tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 April 2025, masing-masing atas nama koperasi sebagai berikut,

Koperasi Sina Mas Kayuboko
IPR Nomor: 26062400509240001
NIB: 2606240050924
Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko
IPR Nomor: 20062400578020002
NIB: 2606240057802
Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera
IPR Nomor: 15062400327990001
NIB: 1506240032799.

Baca lainnya :  Erwin Burase Tegaskan Batik Khas Parigi Moutong sebagai Jati Diri Daerah

Menurut Syamrun, seluruh aktivitas pertambangan yang berada di dalam wilayah tiga IPR tersebut merupakan kegiatan legal, karena masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Yang legal itu hanya aktivitas di dalam wilayah tiga IPR aktif tersebut,” tegas Syamrun.

Namun demikian, Syamrun juga mengakui adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah WPR dan di luar area tiga IPR.

Aktivitas tersebut, kata dia, dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pertambangan apa pun, sehingga dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Baca lainnya :  Parigi Moutong Dorong Pendidikan Inklusif Usia Dini, Bunda Paud Diminta Bentuk Pokja

“Ada tiga IPR yang aktif dan legal. Tapi memang ada aktivitas pertambangan di luar wilayah WPR. Mereka bekerja tanpa izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku aktivitas pertambangan di luar WPR tersebut terdiri dsari berbagai pihak, antara lain masyarakat dari luar Desa Kayuboko, penambang tradisional yang datang secara mandiri, serta kelompok masyarakat gabungan dari wilayah lain.

Karena tidak berada dalam WPR dan tidak mengantongi IPR, seluruh aktivitas tersebut dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Desa Kayuboko menegaskan beberapa poin penting. Pertama, aktivitas pertambangan yang dinyatakan legal hanya yang berada dalam batas wilayah tiga IPR aktif.

Baca lainnya :  Baznas Parigi Moutong Realisasikan Rp1,4 Miliar Pemasukan ZIS 2024

Kedua, seluruh aktivitas di luar WPR dan tanpa izin IPR merupakan pertambangan ilegal.

Ketiga, pemerintah desa akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko.

Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat dan publik agar memahami secara jelas perbedaan antara penambangan legal dan ilegal.

“Dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada pemerintah atau aparat berwenang,” tegasnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *