
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial RH (38), yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di rumahnya di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, karena diduga menjadikan kediamannya sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih sepekan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer, mengatakan informasi awal dari warga menyebutkan rumah RH kerap digunakan sebagai tempat pesta sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman sebelum akhirnya melakukan penindakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak dan mengamankan terlapor di rumahnya,” ujar Iptu Nicho, Kamis (29/1/2026).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Ipda Moh Adib Paqihan Yusuf.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat desa serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu buah bong atau alat isap, dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu lembar KTP milik pelaku.
Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F yang berdomisili di wilayah Kayumalue.
“Pelaku mengaku sabu digunakan untuk konsumsi sendiri saat beraktivitas di kebun, namun pengakuan ini masih kami dalami,” tegas Iptu Nicho.
Saat ini, RH telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Sumber : Humas Polres Parigi Moutong.
Editor : Wady








