
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Aksi pencurian dan penggelapan handphone di ruang publik kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Parigi.
Dua pemuda berusia 18 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Parigi untuk kepentingan penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (15/1/2026), di area SPBU Kelurahan Kampal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna Grey, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Parigi menggelar perkara pada Senin, (2/2/ 2026).
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status keduanya dari terduga menjadi tersangka.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, ML dan RM kemudian resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Rutan Polsek Parigi.
Kapolsek Parigi, Iptu Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Noldy.
Ia juga memastikan bahwa saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Parigi turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi barang bawaan pribadi saat beraktivitas di ruang publik. Jangan lengah, karena kejahatan sering terjadi saat ada kesempatan,” pungkasnya.
Polsek Parigi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parigi.
Sumber Berita : Humas Polres Parigi Moutong
Editor : Wady








