
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID– Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah yang mengajar di madrasah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Sutoyo dan didampingi Ketua Komisi I, Mohamad Irfain berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (2/3/2026), menghadirkan pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan setempat.
Rapat tersebut bertujuan menyinkronkan data antara Kemenag dan Dinas Pendidikan agar pembayaran tunjangan dapat segera direalisasikan.
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menjelaskan bahwa pembahasan dalam rapat mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
“Pada halaman 7 bagian B poin 11 sampai 13, sangat jelas disebutkan bahwa guru yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK), yakni guru yang mendapat penugasan di luar instansi asalnya,” ujar Sutoyo.
Menurutnya, berdasarkan regulasi tersebut, pembayaran THR dan tunjangan profesi ke-13 menjadi kewenangan Kementerian Agama Kabupaten sesuai amanat aturan yang berlaku.
Hal itu juga telah diperkuat melalui hasil konsultasi dan koordinasi sebelumnya. Namun dalam proses diskusi, terungkap masih adanya perbedaan penafsiran terhadap regulasi dimaksud.
Karena itu, dinas terkait berencana kembali melakukan konsultasi ke Kementerian di tingkat pusat guna memastikan kejelasan hukum.
“Kami sebagai lembaga teknis mendorong agar segera dilakukan koordinasi ke pusat supaya persoalan ini tidak berlarut-larut. Saat ini masih dalam proses pengurusan,” tegasnya.
Sutoyo menambahkan, DPRD berharap ada tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar nasib para guru yang menuntut haknya mendapat kepastian.
Ia mengungkapkan, total terdapat 51 guru ASN Pemda Parigi Moutong yang mengajar di madrasah. Dari jumlah tersebut, 37 orang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan 14 orang lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi karena mengajar di Madrasah Aliyah.
“Bagaimana pun nasib guru itu, tetap kita bertanggung jawab dan tentunya ada koordinasi antara Pemkab melalui BKPSDM dan Kemenag setempat,” ujarnya.
DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada keputusan resmi yang memberikan kepastian pembayaran TPG dan THR bagi para guru ASN yang terdampak.
















