banner 728x250

Masa Keanggotaan BPD di Parigi Diperpanjang, Camat : Kades Bukan Musuh Tapi Mitra Kerja

Camat Parigi, Ramlin menyaksikan penandatanganan berita acara pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD se Kecamatan Parigi, Jumat (14/2/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Camat Parigi, Ramlin melakukan pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaran Desa (BPD) antar waktu se Kecamatan Parigi selama delapan tahun.

Acara berlangsung di Gedung Futsal Desa Bambalemo Ranomasi, Jumat (14/2/2025).

banner 728x90

“Saya ingatkan, BPD bukan musuh Kepala Desa tetapi mitra kerja,” tegas Ramlin saat pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD se Kecamatan Parigi, Jumat.

Baca lainnya :  Polres Parigi Moutong Imbau Warga Tidak Membeli dan Mengibarkan Bendera One Piece

Mewakili Pj Bupati, Ramlin dalam sambutanya mengatakan, perpanjangan masa jabatan merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor : 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang desa.

“Parigi Moutong sebanyak 278 Desa yang telah diperpanjang masa jabatan keanggotaan BPD masing-masing 2 tahun,” ujarnya.

Baca lainnya :  Jelang Pelantikan Bupati, Satgas Madago Raya Ajak Pemuda Parigi Moutong Jaga Kondusifitas

Ia mengatakan, perpanjangan keanggotaan BPD patut disyukuri dengan memperkuat komitmen dan berbuat untuk pemerintah desa dan kesejahteraan masyarakat.

Supaya bersama-sama dalam pembangunan desa. Ia berharap, dengan diperpanjangnya jabatan keanggotaan BPD dapat memanfaatkan beberapa tahun masa tugas ini dengan menunjukan kinerja yang berkualitas, evaluasi dan pelayanan yang baik.

Baca lainnya :  Bupati Parigi Moutong Tekankan Sinergi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP

“Setelah dilantik, kami berharap BPD menjadi mitra pemerintah desa, khususnya RPJMD perpanjangan masa tugas dan melakukan sinkronisasi dengan rencana kerja pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga berharap, BPD dalam melaksanakan tugas selalu terbuka dalam melayani masyarakat dan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.(wad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *