
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Jajaran Polsek Torue, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian puluhan kilogram ikan laut milik warga di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Seorang pria berinisial RZ (40) resmi ditahan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penahanan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, Ipda I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama personel Unit Reskrim guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu fiber berisi ikan laut mentah berbagai jenis dengan berat sekitar 70 kilogram yang terjadi pada Rabu (10/6/2026) di Dusun IV, Desa Tolai.
Akibat kejadian tersebut, korban yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor perikanan mengalami kerugian cukup besar.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 28 kilogram ikan laut mentah berbagai jenis, satu karung berwarna putih dengan list biru, serta satu unit fiber berwarna putih tanpa tutup bertuliskan “GSM” berwarna hijau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolsek Torue, Iptu Ramlin, menegaskan bahwa langkah tegas yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torue. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.
Saat ini, tersangka RZ masih menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polsek Torue dalam menjaga keamanan wilayah dan memastikan setiap pelanggaran hukum diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Parigi Moutong.
















