
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong melalui pengembangan kasus secara berantai.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Malino, Kecamatan Ongka Malino.
“Sekitar pukul 03.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial K di Dusun 1, Desa Malino. Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp200 ribu,” kata Kombes Pol. Pribadi Sembiring kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, K mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang tinggal di Dusun 4, Desa Malino. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan pengembangan ke lokasi kedua.
Sekitar pukul 04.00 Wita, petugas mengamankan A di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 7,88 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap A, penyidik kembali memperoleh informasi mengenai dugaan pemasok berinisial R yang berada di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut.
Sekitar pukul 04.40 Wita, petugas mengamankan R bersama seorang pria lainnya berinisial RB. Dari rumah keduanya, polisi menemukan tujuh paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 17,54 gram, serta dua tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, R mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di kawasan Kayumalue, Kota Palu.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sulawesi Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















