
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Parigi Moutong secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi yang berlangsung di Ruang Utama DPRD, Selasa (21/7/2026).
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Suyadi, menegaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 ini memiliki peran strategis dalam mendorong pemerataan ekonomi masyarakat serta mendukung fungsi operasional Pemerintah Daerah.
”Kami menekankan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini harus mempunyai peran strategis untuk peningkatan perekonomian masyarakat secara merata, menunjang pelayanan publik, serta meningkatkan pembangunan di berbagai sektor,” ujar Suyadi saat membacakan pendapat akhir fraksinya.
Suyadi menjelaskan, seluruh proses pembahasan Raperda antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengacu pada skala prioritas pembangunan, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional demi terciptanya keseimbangan program pembangunan.
Atas dasar pertimbangan tersebut dan pemenuhan terhadap regulasi yang berlaku, Fraksi Gerindra menyatakan sikap resmi menerima dan menyetujui Raperda tersebut.
”Apabila Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025 tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Fraksi Partai Gerindra menyetujui Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Suyadi.
















