
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Parigi Moutong memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Rabu (16/9/2026), dan disaksikan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, TNI/Polri dan sejumlah pejabat daerah serta instansi terkait.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Parigi Moutong, Ismet Ibrahim, mengatakan operasi tersebut menyasar peredaran miras di wilayah eks-Kecamatan Parigi sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Menurut Ismet, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Operasi Penyakit Masyarakat ini menyasar utama peredaran miras di wilayah eks-Kecamatan Parigi demi menjaga kenyamanan dan memastikan situasi masyarakat tetap kondusif sepanjang tahun 2026,” ujar Ismet.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 17 botol miras bermerek, di antaranya Bir Hitam, Anggur Merah dan Asoka, serta 82 liter miras jenis Cap Tikus dan 82 bungkus Cap Tikus dalam kemasan plastik.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut dirangkaikan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang digelar organisasi ibu-ibu Dharma Wanita Satpol PP dan Damkar Kabupaten Parigi Moutong.
“Usai Kegiatan Maulid selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti hasil razia Satpol PP dan Damkar beberapa waktu lalu. Ini sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran Miras ilegal di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Ismet.
















