
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan yang diselenggarakan partai politik tetap merupakan pelanggaran netralitas, meski kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk sosial, olahraga maupun gerak jalan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Mutasi, Disiplin dan Penghargaan BKPSDM Parigi Moutong, Rayani, S.H., saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Parigi Moutong, Jumat (18/9/2026).
“Apapun kegiatan yang dilaksanakan partai politik walaupun itu berbau sosial, olahraga ataupun gerak jalan seperti ini kalau ASN terlibat di dalamnya itu tetap suatu pelanggaran. Apalagi sudah menggunakan atribut dan menyuarakan yel-yel, sudah pasti suatu pelanggaran,” tegas Rayani.
Menurut Rayani, ASN masih diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye politik sebagai masyarakat umum untuk menyimak visi, misi maupun aspirasi politik. Namun, kehadiran tersebut harus bersifat pasif dan tidak menunjukkan dukungan terhadap partai politik.
Sebaliknya, keterlibatan aktif dalam kegiatan partai, terlebih dengan mengenakan atribut partai atau menyuarakan yel-yel dukungan, merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN.
“Aturan sudah mengatur secara jelas. Apapun bentuk kegiatannya, jika diselenggarakan oleh partai politik dan ada ASN yang terlibat di dalamnya, itu tetap dihitung sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan partai politik, BKPSDM telah melakukan koordinasi internal bersama Kepala BKPSDM.
Rayani mengatakan pihaknya kini menyiapkan telaahan staf sebagai dasar untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan.
“Kami sudah sepakat bersama untuk menyusun telaahan staf terlebih dahulu sebelum dinaikkan ke pimpinan. Langkah ini dilakukan agar kami memiliki kewenangan resmi untuk melakukan tindakan selanjutnya, sebab BKPSDM tidak bisa melangkah tanpa adanya instruksi dari pimpinan,” jelasnya.
Mengenai sanksi, Rayani mengatakan tingkat hukuman masih akan dibahas berdasarkan hasil telaahan dan ketentuan disiplin ASN. Pelanggaran tersebut akan dikaji untuk menentukan apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat.
Meski demikian, ia memastikan tindakan disiplin tetap akan diberikan apabila ASN yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksi tetap akan dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Untuk sanksi berat kemungkinan tidak sampai ke sana karena kami juga mempertimbangkan masa depan mereka, tetapi tindakan tegas berupa hukuman disiplin pasti dilakukan,” tegas Rayani.
Pihaknya memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku sebelum keputusan mengenai sanksi atau hukuman disiplin ditetapkan.
















