
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan proses penerbitan barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi bagi nelayan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
DKP membantah tudingan menghambat distribusi solar subsidi dan justru meminta adanya transparansi dari Pertamina terkait pemangkasan kuota yang diterima nelayan.
Kepala DKP Kabupaten Parigi Moutong, Mohamad Nasir, mengatakan rekomendasi kuota BBM diterbitkan berdasarkan spesifikasi kapal, dokumen perizinan, serta data yang diinput ke dalam sistem.
Namun, kuota yang disalurkan kepada nelayan di SPBU maupun SPDN kerap lebih rendah dari rekomendasi yang dikeluarkan DKP.
“Kalau kami rekomendasikan 7 ton, yang diterima nelayan kadang hanya 5 ton bahkan 3 ton. Pengurangan itu merupakan kewenangan lembaga penyalur dan Pertamina, bukan DKP,” kata Nasir pada Rakor bersama pelaku usaha perikanan dan SPBU penyalur BBM berlangsung di Kantor DKP, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan barcode hanya diberikan kepada kapal yang memiliki dokumen lengkap dan masih aktif beroperasi.
Kapal yang sedang tidak melaut atau menjalani perbaikan tidak akan memperoleh rekomendasi BBM subsidi.
Nasir juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami kewenangan masing-masing lembaga.
Menurutnya, DKP hanya bertugas melakukan verifikasi kelayakan nelayan, sedangkan pengelolaan kuota dan distribusi BBM berada di bawah kewenangan BPH Migas dan Pertamina.
DKP berharap adanya evaluasi bersama agar penyaluran BBM bersubsidi lebih transparan dan tepat sasaran, mengingat hampir separuh desa di Parigi Moutong merupakan kawasan pesisir.
“Mereka itu menggantungkan perekonomianya pada sektor perikanan,” ujarnya.
















