Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

183 Napi Lapas Parigi Dapat Remisi HUT RI, Empat Langsung Bebas

×

183 Napi Lapas Parigi Dapat Remisi HUT RI, Empat Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase didampingi Kapas Kelas III dan Wakapolres Parigi Moutong saat menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada Napi yang menerima remisi langsung bebas, Senin (17/8/2026). Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum kebebasan bagi empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Senin (17/8/2026).

Keempat warga binaan tersebut langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi, Andar Saenur Warikas, mengatakan tahun ini sebanyak 183 narapidana memperoleh remisi.

Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan 179 lainnya mendapat pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum I atau RU I.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Perkuat Komitmen Kabupaten Layak Anak

“Yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas ada empat orang. Semuanya merupakan narapidana kasus pencurian,” kata Andar saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya.

Sementara itu, besaran pengurangan hukuman bagi 179 narapidana penerima RU I bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Rinciannya, tujuh orang mendapat remisi satu bulan, 37 orang dua bulan, 62 orang tiga bulan, 43 orang empat bulan, 27 orang lima bulan, dan tiga orang memperoleh pengurangan masa pidana enam bulan.

Baca lainnya :  Pj Bupati Parigi Moutong Melayat ke Rumah Duka Nico Rantung, Tokoh Pemekaran Kabupaten

Dengan jumlah penerima tersebut, remisi tahun ini mencakup lebih dari separuh penghuni Lapas Kelas III Parigi yang saat ini berjumlah 362 orang.

Andar menjelaskan, tidak seluruh penghuni Lapas dapat menerima remisi. Mereka yang masih berstatus tahanan titipan dan menjalani proses hukum belum dapat mengikuti program pembinaan maupun memperoleh remisi.

Baca lainnya :  Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Biaya Ditanggung Pemerintah

Menurutnya, saat ini terdapat empat tahanan perempuan yang berstatus titipan Pengadilan Tinggi. Selain itu, terdapat tiga tahanan perkara korupsi yang masih menjalani proses hukum.

“Untuk narapidana perempuan saat ini ada empat orang, tetapi statusnya masih tahanan titipan Pengadilan Tinggi sehingga belum masuk proses pembinaan. Begitu pula dengan tiga tahanan kasus korupsi yang masih menjalani proses hukum,” jelasnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *