Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

Truk Antre hingga 24 Jam di SPBU Kampal, Basuki Desak Penertiban

×

Truk Antre hingga 24 Jam di SPBU Kampal, Basuki Desak Penertiban

Sebarkan artikel ini
Antrean truk di bahu jalan saat menunggu giliran untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampal. (Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki, mendesak penertiban antrean kendaraan di sekitar SPBU Kampal yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Desakan itu disampaikan Basuki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Senin (26/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Basuki menyoroti antrean truk berukuran besar yang memadati bahu jalan hingga tiga lajur. Bahkan, sejumlah kendaraan disebut parkir di sekitar SPBU selama 24 jam.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga telah memicu kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami patah kaki.

Baca lainnya :  Basuki Kritik Anggaran Jalan dan Nasib ASN 2019 yang Belum Naik Pangkat

“Silakan jual solar, silakan jual, tapi tahu aturan, Pak! Itu bukan tempat parkir. Sudah ada orang kecelakaan, beberapa orang sudah patah kakinya,” tegas Basuki.

Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta kepolisian setempat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut melalui pengaturan dan penertiban parkir kendaraan.

Basuki mengusulkan agar kendaraan dilarang mengantre atau parkir di sekitar SPBU setidaknya dua jam sebelum penjualan solar dimulai.

Baca lainnya :  Reses di Parimo, Longki Djanggola Ingatkan Anggota DPRD Terima Proposal Melalui Forum Resmi

Pengemudi diminta memarkirkan kendaraannya di tempat masing-masing agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi antrean.

“Mohon juga di bagian Dishub, buat aturan, Pak. Dua jam sebelum masuk solar, jangan masuk! Parkir di rumah masing-masing,” ujarnya.

Basuki juga membandingkan kondisi SPBU Kampal dengan SPBU di wilayah lain yang dinilai lebih tertib karena kendaraan tidak lagi memenuhi area sekitar setelah waktu penjualan solar berakhir.

Ia menegaskan, penataan antrean dan parkir perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar SPBU yang terdampak kemacetan.

Baca lainnya :  DPRD Parigi Moutong Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko, Pasien Bayi hingga IGD Dikeluhkan

“Jangan Pertamina yang maju, UMKM di bawah rugi. Orang mau makan pun, Pak, sudah tidak enak sekarang, sebab didepan warungnya jadi tempat parkiran mobil” katanya.

Basuki berharap instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menetapkan aturan yang jelas serta menerapkan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan.

Ia menambahkan, penertiban diperlukan agar aktivitas penyaluran solar bersubsidi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, dan kepentingan pelaku usaha di sekitar SPBU Kampal.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *