Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

Reses di Binangga, Longki Djanggola Tekankan Pentingnya Aspirasi Tepat Sasaran

×

Reses di Binangga, Longki Djanggola Tekankan Pentingnya Aspirasi Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, saat melakukan reses di Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah. Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Longki Djanggola, mengingatkan masyarakat agar memahami pembagian kewenangan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi, sehingga usulan yang disampaikan dapat ditangani oleh instansi yang tepat.

Hal itu disampaikan Longki saat melaksanakan kegiatan reses di Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (19/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus dialog bersama masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi warga.

Dalam pertemuan itu, Longki menjelaskan ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi II DPR RI, yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta penyelenggara pemilu.

Baca lainnya :  RSUD Tinombo Kekurangan Dokter Spesialis, DPRD Soroti Beban Biaya Pasien Miskin

Menurut dia, pemahaman terhadap ruang lingkup kewenangan tersebut penting agar masyarakat dapat menyampaikan usulan sesuai bidang yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ia mencontohkan, permintaan bantuan alat dan sarana pertanian seperti traktor, ekskavator, bibit, dan pupuk bukan merupakan ranah utama mitra kerja Komisi II DPR RI, melainkan menjadi urusan instansi lain sesuai pembagian tugas pemerintahan.

Sebaliknya, persoalan pertanahan, administrasi pemerintahan wilayah, kepegawaian, termasuk aparatur pemerintah, serta pemerintahan desa memiliki keterkaitan dengan bidang kerja Komisi II DPR RI.

Longki juga menjelaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Baca lainnya :  Candra Setiawan Optimistis Lolos UKK Ketua DPC PKB Parigi Moutong

Menurut dia, usulan yang berkaitan dengan kewenangan kabupaten, seperti jalan kabupaten, fasilitas sekolah dasar, dan sektor pertanian daerah, perlu disampaikan melalui pemerintah kabupaten.

Sementara itu, aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi harus diteruskan melalui pemerintah provinsi.

Adapun pemerintah pusat menangani urusan strategis nasional dan persoalan yang berkaitan dengan kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak keliru dalam menentukan jalur penyampaian aspirasi. Misalnya, usulan perbaikan fasilitas sekolah dasar perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten sebagai pihak yang berwenang menangani urusan tersebut.

Dalam kegiatan reses itu, Longki turut didampingi unsur DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan DPR provinsi untuk memperkuat koordinasi dalam menampung serta meneruskan aspirasi warga.

Baca lainnya :  Pansus DPRD Parimo Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Meski memiliki batasan kewenangan sebagai anggota DPR RI, Longki menegaskan komitmennya untuk tetap membantu memfasilitasi dan meneruskan keluhan masyarakat kepada instansi terkait.

“Insya Allah kami tetap bertanggung jawab dengan apa yang kami lakukan, dan kami akan selalu bisa mengabdi kepada bangsa dan negara, khususnya kepada daerah kita yang kita cintai,” ujar Longki.

Kegiatan reses tersebut ditutup dengan diskusi terbuka bersama kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Binangga.

Melalui pertemuan itu, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *