
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Jajaran Polsek Torue mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam dua penindakan terpisah, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta 20 paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai.
Petugas yang dipimpin Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., mengamankan seorang pria berinisial IWP (41), warga Desa Purwosari, Kecamatan Torue.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan enam plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu-sabu, empat plastik klip kosong, serta sejumlah barang lainnya, termasuk dompet, tas selempang, kartu ATM dan uang tunai.
Beberapa jam kemudian, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NKA (46), warga Desa Tolai.
Polisi turut menyita 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, tiga pak plastik klip bening kosong, empat kaca pireks, empat korek gas, serta sejumlah barang lainnya.
Dari dua penindakan tersebut, polisi menyita total 20 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Torue Iptu Ramlin, S.H., mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, polisi masih mendalami kedua kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ramlin juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Torue untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selama penindakan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Polres Parigi Moutong turut mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya.
















