
Morowali Utara, PUSATWARTA.ID — Gerak cepat Kapolsek Mori Atas Iptu Saparuddin, S.H bersama personel Polsek berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Selasa (1/4/2025).
Hanya dalam waktu 30 menit Polisi berhasil meringkus MK (20) dan SL (19) warga Desa Tomata Kecamatan Mori Atas yang berusaha melarikan diri usai membunuh korban AL (48), yang tidak lain adalah ayah kandung mereka.
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini. S.I.K. membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pembuhunan yang terjadi di Desa Lembontonara pada hari ini 1 April 2025, sekira pukul 08.30 Wita. Pelakunya berjumlah dua orang, yakni MK dan SL dan korbannya adalah, AL ayah kandung mereka.” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam berkepanjangan akibat perilaku korban yang sering mabuk dan melakukan kekerasan terhadap ibu kandaung serta adik perempuan kedua pelaku.
Kronologi kejadian, pada Selasa 1 April 2025 sekitar pukul 08.30 Wita, kedua terduga pelaku tiba dari Kolonodale dan singgah di Desa Tomata Kecamatan Mori Atas. Tepatnya, di sebuah warung di jalan JL mereka meminjam 2 buah parang dengan alasan untuk memotong ular di kebun.
Setelah itu, pelaku menuju Desa Lembontonara untuk mencari korban. Setibanya dilokasi mereka melihat motor korban diparkir di depan warung. MK, sebagai pelaku pertama langsung menghampiri korban dan mengayunkan parang.
Korban sempat menangkis, dan memegang tangan pelaku, tetapi secara spontan SL, (pelaku kedua) menebas korban dari arah belakang hingga membuat korban terjatuh.
Tak hanya sampai disitu, MK kembali menebas dengan parang ke bagian muka dan leher kiri hingga korban tewas ditempat.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, kedua pelaku melarikan diri menuju Desa Tomata hingga akhirnya berhasil di tangkap oleh personel Polsek Mori Atas.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan, dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut.