Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Palu

Polda Sulteng Bekuk 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Sita 16 Kg Narkotika

×

Polda Sulteng Bekuk 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Sita 16 Kg Narkotika

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng amankan 6 kurir sabu di Bandara Sis Aljufri.

Palu, PUSATWARTA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Minggu (26/4/2026) pagi.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 Wita itu, tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan enam pria yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika sesaat setelah tiba di Kota Palu.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.

Baca lainnya :  PFI Palu Berbagi Sembako dan Takjil untuk Anak Panti dan Warga Kawatuna

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 16 kilogram.
Barang haram tersebut disimpan dalam tas gendong yang dibawa para pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Baca lainnya :  Kapolda Baru Sulteng Irjen Endi Sutendi Tiba di Palu, Disambut Hangat di Bandara Mutiara Sis Aljufri

“Tim melakukan pendalaman terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Palu,” ujarnya.

Setelah memastikan pergerakan para pelaku, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Palu.

Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca lainnya :  Organisasi Pers di Sulteng Kecam Pencatutan Nama dalam Proposal HUT RI

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Example 728x90
Penulis: Sumber : Humas Polda SultengEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *