
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Dugaan praktik pemerasan berkedok kritik media sosial mencuat di Kabupaten Parigi Moutong setelah seorang warga bernama Israwati melaporkan akun Facebook “Pantau Kinerja Parimo” ke Polres Parigi Moutong, Selasa (12/05/2026).
Laporan tersebut muncul setelah akun anonim itu diduga menyebarkan pamflet dan potongan percakapan pribadi yang dinilai menggiring opini publik seolah-olah pelapor ingin menghentikan kritik dengan imbalan uang.
Namun, Israwati membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan percakapan yang beredar telah dipotong dari konteks aslinya.
Menurutnya, dalam komunikasi melalui Messenger, dirinya justru meminta agar apabila akun tersebut benar memiliki data dugaan penyimpangan salah satu kepala desa, maka data itu sebaiknya dibawa ke aparat penegak hukum untuk diproses secara resmi.
“Kalau memang ada data, saya minta dibawa ke kejaksaan, bukan dihentikan,” kata Israwati.
Pelapor mengaku mulai curiga setelah akun tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 350 ribu. Permintaan itu dinilai mengarah pada dugaan pemerasan sehingga tidak ditanggapi.
Selain itu, akun tersebut juga disebut sempat menawarkan akan menghapus postingan terkait dugaan penyimpangan kepala desa.
Namun, Israwati mengaku justru meminta agar informasi tetap dipublikasikan apabila memang memiliki bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Merasa dirugikan secara moral dan psikologis, Israwati akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia juga mengaku telah menyerahkan bukti percakapan lengkap kepada penyidik sebagai bagian dari laporan resmi.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk menelusuri dugaan fitnah, penghinaan, hingga indikasi pemerasan melalui media sosial.
















