
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 milik Unit Penyelenggara Pelabuhan Parigi menuai sorotan setelah memuat paket kegiatan “Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS” senilai Rp1,78 miliar dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Paket dengan kode 64191170 itu tercatat sebagai kegiatan pengadaan di bawah Kementerian Perhubungan melalui satuan kerja UPP Parigi, dengan metode pemilihan berstatus “dikecualikan” dan jenis pengadaan “jasa lainnya”.
Pencantuman belanja gaji ASN dalam dokumen pengadaan memunculkan pertanyaan publik, sebab pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pada dasarnya masuk kategori belanja pegawai, bukan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan pemerintah merupakan proses memperoleh barang atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Sementara itu, pembayaran gaji dan tunjangan ASN dilakukan melalui mekanisme administrasi keuangan negara dan tidak melalui proses pengadaan sebagaimana proyek barang, konstruksi, maupun jasa lainnya.
Meski tidak tercantum adanya tender atau pemilihan penyedia, keberadaan paket tersebut di SiRUP dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat karena sistem tersebut selama ini identik dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Secara administratif, pencantuman itu belum tentu melanggar aturan apabila hanya bersifat penayangan informasi anggaran.
Namun apabila pelaksanaannya menggunakan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai ketentuan atau melibatkan pihak ketiga tanpa dasar hukum, hal itu dapat menjadi temuan administrasi hingga objek pemeriksaan aparat pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPP Parigi maupun Kementerian Perhubungan belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pembayaran gaji dan tunjangan PNS dimasukkan dalam dokumen RUP pengadaan pemerintah.
















