
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki, menyoroti sejumlah persoalan yang dinilainya belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).
Basuki meminta agar penyampaiannya diteruskan kepada Bupati Parigi Moutong.
Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan yang sama, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Salah satu yang disorot adalah penggunaan kendaraan sewa oleh pemerintah daerah yang menurutnya masih didominasi penyedia dari luar daerah.
“Kenapa kendaraan sewa dikontrak dari orang luar? Apa masyarakat Parigi Moutong tidak mampu menyediakan kendaraan untuk disewa pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disebut mencapai sekitar Rp 3 hingga Rp 4 miliar dari total potensi Rp14 miliar.
Namun, menurutnya, alokasi anggaran untuk pembangunan sarana jalan dinilai belum sebanding karena hanya sekitar Rp1,5 miliar.
Selain itu, Basuki mengkritik kondisi jalan dalam Kota Parigi yang dipenuhi lubang dan dinilai membahayakan pengguna jalan. Ia menyebut kecelakaan lalu lintas terus terjadi akibat kerusakan jalan tersebut.
Menurutnya, penanganan sementara dengan menutup lubang menggunakan semen bukan solusi yang tepat. Ia meminta pemerintah segera melakukan perbaikan permanen melalui pengaspalan.
Basuki juga menyoroti buruknya sistem drainase di kawasan perkotaan. Ia menilai saat hujan deras masih banyak titik yang tergenang, termasuk di sekitar kawasan rumah sakit.
“Pejabat teknis harus turun ke lapangan saat terjadi banjir. Evaluasi drainase harus dilakukan agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Basuki kembali mempertanyakan dasar hukum Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 yang menurutnya telah tiga kali dipersoalkan dalam forum DPRD namun belum pernah mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian dalam pengaturan persyaratan tenaga ahli karena untuk jabatan yang sama justru dibuka bagi lulusan D3 maupun SMA.
Menurut Basuki, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan standar ganda dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Saya sudah tiga kali meminta penjelasan, tetapi belum pernah dijawab. Saya ingin pemerintah menjelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Basuki mengaku bahkan telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak biro hukum di tingkat provinsi.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menyusun produk hukum agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kerugian di kemudian hari.
Penulis : Wad
Editor : Wady
















