
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait polemik aktivitas tambang emas ilegal di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.
Sikap tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa warga Desa Air Panas yang mendatangi Kantor Bupati Parigi Moutong beberapa waktu lalu.
Dalam aksi itu, puluhan warga menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Erwin mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD telah menggelar rapat dan menyepakati penghentian sementara aktivitas pertambangan sambil menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kemarin kita sudah rapat dan menyepakati untuk menghentikan sementara. Sekarang kita menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi karena itu merupakan kewenangan provinsi,” kata Erwin usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberi ruang bagi pemerintah provinsi menyelesaikan persoalan sesuai kewenangannya.
Erwin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembahasan terkait persoalan tambang di Desa Air Panas masih berproses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi.
Karena itu, Pemkab Parigi Moutong memilih menunggu keputusan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kita berharap prosesnya segera selesai agar ada kepastian bagi masyarakat dan semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengingat kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi.
Penulis : Wad
Editor : Wady
















