Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong Minta Tambahan Waktu Pembahasan

×

Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong Minta Tambahan Waktu Pembahasan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus LHP BPK RI, DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha. (Foto -Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah DPRD Kabupaten Parigi Moutong meminta penambahan waktu pembahasan selama beberapa hari ke depan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan secara komprehensif.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Pansus LHP BPK, Arman Lawaha, saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026).

Arman menjelaskan, pembahasan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca lainnya :  Bapemperda DPRD Parimo: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Rampung Diharmonisasi

Menurutnya, pembahasan dilakukan melalui pemetaan temuan dan rekomendasi BPK, rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga peninjauan lapangan terhadap pekerjaan fisik dan pengelolaan aset daerah.

Namun, hingga saat ini pembahasan belum dapat dirampungkan karena masih terdapat sejumlah kendala.

Baca lainnya :  Rujukan Pasien Masih Berbayar, DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Kinerja Puskesmas

“Masih terdapat beberapa temuan material yang memerlukan klarifikasi data pendukung, rekonsiliasi dengan perangkat daerah, serta pendalaman teknis agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar akurat,” ujar Arman.

Selain itu, kata dia, sejumlah OPD belum melengkapi dokumen pertanggungjawaban, termasuk bukti penyelesaian kerugian daerah sebagaimana direkomendasikan BPK.

Pansus juga masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah pekerjaan fisik dan pengelolaan aset yang tersebar di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak ketiga atau penyedia jasa yang berkaitan dengan sejumlah temuan pemeriksaan.

Baca lainnya :  DPRD Parimo Dorong Transparansi Harga Durian di Packing House

Atas dasar itu, Pansus meminta persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu kerja beberapa hari ke depan.

Arman menegaskan, penambahan waktu diperlukan agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta mampu mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Wad

Editor : Wady

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *