Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Sejumlah Calon Peserta Isbat Nikah di Parimo Gugur karena Data Tidak Sesuai

×

Sejumlah Calon Peserta Isbat Nikah di Parimo Gugur karena Data Tidak Sesuai

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Agama Kabupaten Parigi Moutong sedang melakukan verifikasi berkas peserta sidang Isbat Nikah di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (9/9/2026).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Sejumlah calon peserta Isbat Nikah di Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan gugur atau belum memenuhi syarat setelah Pengadilan Agama menemukan ketidaksesuaian data dalam proses verifikasi berkas.

Dari target 50 pasangan, sebanyak 39 pasangan mendaftar dan lolos verifikasi awal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun, pada verifikasi tahap kedua, Pengadilan Agama masih menemukan sejumlah persoalan administrasi dan riwayat perkawinan.

Baca lainnya :  Gazali Terpilih Jadi Ketua PGRI Parigi Moutong Periode 2025–2030

Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Parigi Moutong, Marzuk Hululo, mengatakan verifikasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan keakuratan data sebelum pelaksanaan sidang Isbat Nikah pada Oktober 2026.

“Pertama dilakukan oleh Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data kependudukan secara pribadi. Selanjutnya, Pengadilan Agama melakukan verifikasi tahap kedua sebagai proses finalisasi,” ujar Marzuk saat verifikasi berkas calon peserta Isbat Nikah di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (9/9/2026).

Baca lainnya :  HUT ke-18 Kecamatan Siniu, Pemkab Tekankan Sinergi Pembangunan

Menurutnya, ketidaksesuaian data umumnya berkaitan dengan riwayat pernikahan sebelumnya yang tidak disampaikan secara lengkap atau status kependudukan yang belum diperbarui.

“Ada pasangan yang sebelumnya sudah pernah menikah namun status kependudukannya belum diperbarui. Ketika didalami oleh pihak Pengadilan Agama, barulah informasi tersebut terungkap,” jelasnya.

Marzuk mengatakan proses verifikasi melibatkan Pemkab Parigi Moutong melalui Bagian Kesra, Dukcapil, Pengadilan Agama dan Bank BPD Sulteng.

Baca lainnya :  Bupati Tekankan Kesiapsiagaan, Parigi Moutong Masuk Daerah Rawan Bencana

Bagian Kesra berperan dalam perencanaan program, Dukcapil memvalidasi data kependudukan, sedangkan Pengadilan Agama berwenang dalam aspek legalitas dan pelaksanaan sidang.

Ia menegaskan program Isbat Nikah merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan dokumen kependudukan keluarga memiliki dasar administrasi yang sah.

“Pencatatan pernikahan secara resmi dan kepemilikan buku nikah adalah kunci utama dalam validasi seluruh dokumen kependudukan keluarga,” katanya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *