Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Periode Juli-September, Polres Parimo Ungkap 9 Kasus Narkotika dan Amankan 13 Tersangka

×

Periode Juli-September, Polres Parimo Ungkap 9 Kasus Narkotika dan Amankan 13 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (10/9/2026). Foto : Aswadin/PustWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan, serta menyita 75 paket sabu dengan total berat 155,1 gram.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penangkapan dan penyidikan terhadap sembilan laporan polisi.

“Pada periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap sembilan laporan polisi,” ujar Nicho saat konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026).

Baca lainnya :  Randi Chandra Rizky Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kayuboko ke FPK

Menurut Nicho, sejumlah pengungkapan dilakukan di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, mulai dari wilayah Desa Toboli, Desa Santigi, Desa Onconeraya hingga Desa Mensung, Kecamatan Mepanga.

Salah satu pengungkapan terakhir dilakukan di Desa Mensung dengan barang bukti sabu seberat 55,34 gram bruto.

Selain itu, polisi juga mengamankan 53,68 gram bruto sabu dari lokasi lain di sepanjang Jalan Trans Sulawesi.

Baca lainnya :  MBG Resmi Diluncurkan di Masigi Parigi Moutong, Sasar Gizi Anak dan Ekonomi Warga

“Pengungkapan terakhir di Desa Mensung berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 55,34 gram bruto. Sementara di TKP lainnya di Jalan Trans Sulawesi, tim juga mengamankan 53,68 gram bruto,” ungkapnya.

Nicho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan.

“Penangkapan ini bermula dari informasi serta laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba,” jelasnya.

Baca lainnya :  Ketua Panitia Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Bukan Sekadar Formalitas Administratif

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Kayumalue, Kota Palu, kemudian dibawa ke Parigi Moutong untuk diedarkan kembali maupun dikonsumsi sendiri.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Example 728x90
Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *