
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID— Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) musnahkan sebanyak 600 berkas dan 4000 lembar arsip dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu.
”Untuk tahun 2024 ini arsip yang kita dan dimusnahkan tadi itu dari 5 OPD, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Inspektorat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Dety Ellen Lapod, Selasa (17/12/2024).
Menurut Ellen, arsip yang dimusnahkan mulai dari 2003 hingga tahun 2009. Adapun arsip yang dimusnahkan kata dia, telah sesusai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.”Arsip yang kita musnahkan itu sesuai prosedurnya dan ada aturan yang mengatur, arsip mana yang harus kita musnahkan, arsip mana yang kita simpan dan arsip mana yang menjadi arsip statis.” jelasnya.
Sebab, arsip statis tersebut tidak bisa dimusnahkan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Karena, masing-masing OPD sudah mempunyai jadwal retensi arsip tersendiri.”Jadi, JRA itu kan mereka susun masing-masing dibawah naungan lembaga kearsipan daerah. Dan kita mengolah arsip ini sesuai JRA mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sekaitan dengan arsip pihaknya tidak lagi menarik arsip diatas tahun 2017. Karena sesuai aturan, pengelolaan dan pemusnahan arsip sudah ditangani oleh masing-masing OPD.
Kemudian, hal ini juga diatur dalam undang-undang Nomor ; 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
”Jadi yang kita kelola ini hanya sampai batas tahun 2017 sesuai dengan waktu saat penarikan oleh LKD, dan itu masih ada tiga gudang,” ujarnya.(awn)