banner 728x250

Polsek Kasimbar Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Terduga pelaku pencurian diamankan Polsek Kasimbar, Minggu (14/9/2025), malam.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kasimbar menangkap seorang pria berinisial HA (28), warga Kecamatan Kasimbar, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, (14/9/2025), sekitar pukul 22.00 WITA.

banner 728x90

Dalam keterangannya, Kapolsek Kasimbar Ipda I Komang Sukania menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.

Baca lainnya :  Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat, Banjir Rendam 12 Desa di Tiga Kecamatan

HA diduga mencuri sejumlah barang milik warga, yaitu satu unit sensor merk Revo, satu buah pompa air merek Panasonic, satu tabung gas elpiji 3 kg, enam bilah parang.

Barang-barang tersebut kata Kapolsek, kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ia menyatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Kasimbar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Baca lainnya :  Tanam 1000 Mangrove, FKPAPT Parigi Moutong Kampanyekan Pelestarian Teluk Tomini

“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Proses penyidikan sedang berjalan dan semua dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Ipda Komang.

Menanggapi kejadian ini, Ipda I Komang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, khususnya pada malam hari.

Baca lainnya :  Tujuh Tahanan Polres Parimo yang Kabur, Enam Berhasil Dibekuk Satu Menyerahkan Diri

Warga diminta untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci, menyimpan barang berharga di tempat aman, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

“Penangkapan HA diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *