
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo dan mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, (8/1/2026), sekitar pukul 12.30 Wita, di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo.
Tersangka berinisial BB (21) diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua hari berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu yang siap diedarkan,” ujar Iptu Nicho Eliezer.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Bripka Bams Suniya. Dalam penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,16 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, satu unit telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.
Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
Iptu Nicho Eliezer menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar pemasok dan jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika sebagai bentuk upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.








