
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bersama Satuan Tugas (Satgas) pengendalian harga beras terus memperkuat pengawasan di lapangan guna memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Indra Wijayanto, mengatakan Satgas pengendalian harga beras merupakan instruksi langsung Kepala Bapanas yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Satgas ini memang diperintah langsung oleh Pak Kepala Badan Pangan Nasional untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia,” ujar Indra saat melakukan pemantauan di Pasar Sentral Parigi, Selasa (11/11/2025).
Indra menjelaskan, untuk wilayah Sulawesi Tengah, koordinasi dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng yang menginstruksikan seluruh Polres melalui satuan Reserse untuk melakukan pemantauan harga beras setiap hari.
“Pemantauan ini salah satunya untuk mengedukasi masyarakat terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa ada dua kategori harga beras, yakni beras premium sebesar Rp14.200 perkilogram dan beras medium Rp13.500 per kilogram.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, harga beras di Parigi Moutong masih di bawah HET,” terangnya.
Indra menyebut, kondisi tersebut menunjukkan pengendalian harga beras di Parigi Moutong berjalan baik sehingga tidak perlu dilakukan surat teguran kepada pelaku usaha.
Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi terkait label kemasan beras, karena berdasarkan pemantauan di lapangan, sebagian besar kemasan belum mencantumkan keterangan premium atau medium, sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kami bersama Wakil Bupati sudah meminta Dinas Ketahanan Pangan untuk ke depan memberikan edukasi kepada seluruh pelaku usaha, agar kemasan beras di wilayah Parigi Moutong mencantumkan label sesuai ketentuan Perbadan Nomor 2 Tahun 2020 tentang label dan mutu beras,” ungkapnya.
Indra berharap, pengawasan dan edukasi yang dilakukan secara rutin dapat menjaga stabilitas harga serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap standar mutu dan pelabelan beras di daerah.
















