Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini Imbauan BPBD Parigi Moutong

×

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini Imbauan BPBD Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
BPBD Kabupaten Parigi Moutong saat menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah Kota Parigi dan sekitarnya terkait beberapa poin larangan yang memicu terjadinya Karhutla. Senin (2/2/2026). Foto – Aswadin/PusatWarta.id).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID— Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kejadian karhutla di wilayah Parigi Moutong sejak Januari hingga Februari 2026.

“Imbauan ini dikeluarkan berdasarkan hasil dari rapat pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat,” ungkap Plt Kepala BPBD Kabupaten Parigi Moutong, Rivai, di Parigi, Senin (2/2/2026).

Baca lainnya :  Direktur Kedaruratan dan Logistik BNPB dan Anggota Komisi VIII DPR RI Kunjungi Lokasi Banjir Palasa

Rivai, mengatakan pemerintah daerah menegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi masyarakat. Di antaranya, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Kemudian, menghindari pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan.

Baca lainnya :  Wabup Tinjau Pembangunan SPAM dan Puskesmas di Kecamatan Torue

“Langkah ini kami sampaikan sebagai upaya pencegahan dini agar kejadian Karhutla tidak terus meningkat dan berdampak luas bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” kata Rivai.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan menindak pelanggaran terhadap imbauan tersebut.

Masyarakat yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, khususnya Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 3 tentang larangan perusakan hutan serta prasarana dan sarana perlindungan hutan,” tegasnya.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Gelar Orientasi dan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027

BPBD Parigi Moutong berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari bencana yang lebih besar di musim kemarau.

Penulis Berita : Wad

Editor : Wady

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *