
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID— Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kejadian karhutla di wilayah Parigi Moutong sejak Januari hingga Februari 2026.
“Imbauan ini dikeluarkan berdasarkan hasil dari rapat pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat,” ungkap Plt Kepala BPBD Kabupaten Parigi Moutong, Rivai, di Parigi, Senin (2/2/2026).
Rivai, mengatakan pemerintah daerah menegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi masyarakat. Di antaranya, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Kemudian, menghindari pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan.
“Langkah ini kami sampaikan sebagai upaya pencegahan dini agar kejadian Karhutla tidak terus meningkat dan berdampak luas bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” kata Rivai.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan menindak pelanggaran terhadap imbauan tersebut.
Masyarakat yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, khususnya Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 3 tentang larangan perusakan hutan serta prasarana dan sarana perlindungan hutan,” tegasnya.
BPBD Parigi Moutong berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari bencana yang lebih besar di musim kemarau.
Penulis Berita : Wad
Editor : Wady
















