Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Pemkab Parigi Moutong Terapkan WFA/WFH, ASN Tetap Diawasi Ketat

×

Pemkab Parigi Moutong Terapkan WFA/WFH, ASN Tetap Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Parigi Moutong gelar Rakor pelaksanaan kebijakan transformasi budaya kerja ASN dilingkungan pemerintah daerah setempat.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi memulai transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH), dengan tetap mengedepankan disiplin dan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Sekretaris Daerah, Zulfinasran, di Aula Lantai II Kantor Bupati, Kamis (2/4/2026), sebagai tindak lanjut kebijakan nasional yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Sekda menegaskan, penerapan sistem kerja fleksibel ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi dan anggaran, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca lainnya :  Polres Parimo Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Silutung, Sejumlah Mesin Alkon Disita

“Ini adalah arahan pusat yang harus kita sikapi dengan serius. Kita memiliki fleksibilitas dalam penerapannya, namun pelayanan publik tidak boleh kendor,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Pemkab memberikan opsi pelaksanaan WFA pada hari tertentu, seperti Senin atau Jumat, dengan penyesuaian di masing-masing perangkat daerah.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Pejabat struktural hingga lurah, serta sektor pelayanan vital seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, kependudukan, dan penanggulangan bencana tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Dorong Generasi Religius lewat Kemah Dakwah Pramuka

Selain itu, ASN yang menjalankan WFA diwajibkan tetap berada di rumah, aktif secara daring, dan siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Pemkab juga menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini tetap berlandaskan prinsip terencana, terukur, dan akuntabel. Kinerja ASN akan dipantau melalui laporan harian yang menjadi indikator utama penilaian.

Untuk memperkuat pengawasan, Plt Kepala BKPSDM, Aktorismo Kay, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan penggunaan aplikasi absensi online kepada Badan Kepegawaian Negara.

Baca lainnya :  Pohon Tumbang Timpa Lapak Buah, Pedagang di Parigi Nyaris Jadi Korban

Aplikasi tersebut diharapkan menjadi instrumen pengawasan digital guna memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga meski tidak selalu berada di kantor.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih adaptif terhadap teknologi dan berorientasi pada hasil.

Transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan birokrasi yang modern, fleksibel, namun tetap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *