
Parigi Moutong,PUSATWARTA.ID – Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba hanya dalam kurun waktu dua bulan terhitun mulai Januari hingga Februari tahun 2025.
“2 bulan terakhir Satnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.” kata Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu Nasir Mangaseng, kepada sejumlah wartawan, Senin (24/2/2025).
Iptu Nasir menjelaskan, pada 12 kasus ini ditetapkan 15 tersangka pengedar narkoba, dengan jumlah barang bukti 110,20 gram atau 175 paket.
Dari 12 kasus yang berhasil diungkap itu kata dia, tersebar di delapan Kecamatan wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Sekaitan hal itu, Nasir juga mengapresiasi, orang tua yang melakukan langkah pencegahan dini dengan meminta bantuan polisi, atas anak mereka yang menjadi korban peredaran narkoba.
“Ada anak yang datang dengan orang tuanya, minta direhabilitasi. Jadi kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direhab,” ungkapnya.
Ia mengimbau, agar semua pihak merasa bertanggungjawab untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Urusan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba ini bukan hanya urusan Polisi, tapi juga butuh keterlibatan semua elemen masyarakat,” ujarnya.(wad)