
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Polsek Parigi kembali mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
Kali ini, dugaan kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, diselesaikan secara damai melalui mediasi antara korban dan terduga pelaku.
Proses perdamaian berlangsung di Ruang Restorative Justice Unit Reskrim Polsek Parigi, Selasa (12/5/2026), setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pelapor, Afriani Pratiwi bersama Farid, secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat pada (1/5/2026).
Mereka juga menyerahkan surat pernyataan damai kepada penyidik sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Kapolsek Parigi, Iptu Noldy Williams Sualang, mengatakan restorative justice menjadi salah satu langkah Polri dalam menciptakan penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan karena perkara memenuhi syarat administrasi dan materiil, termasuk adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan terduga pelaku.
“Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menciptakan penyelesaian yang diterima kedua belah pihak,” ujar Kapolsek.
Dalam mediasi itu, terduga pelaku Sahrul S. Hulopi (29), warga Kelurahan Bantaya, mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Korban pun menerima penyelesaian damai tersebut.
Kasus itu sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) juncto Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yang terjadi pada 26 Februari 2026.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu rangka lemari etalase dan satu buah tangga aluminium.
Seiring tercapainya perdamaian, perkara kini diproses untuk penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 sesuai mekanisme restorative justice.
















