
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong melaporkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut disampaikan anggota Bapemperda, Ni Wayan Leli Pariani, mewakili Ketua Bapemperda dalam Rapat Paripurna DPRD masa persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, beserta anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah.
Dalam laporannya, Ni Wayan menjelaskan bahwa pembahasan Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD merupakan agenda konstitusional yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
“LKPJ Pelaksanaan APBD bukan sekadar laporan angka-angka keuangan, melainkan rekam jejak kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan proses harmonisasi terhadap Raperda LKPJ APBD di Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, penyusunan Raperda LPJ APBD Tahun 2025 mengacu pada laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, pengesahan Raperda tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan APBD Tahun 2025 sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bapemperda juga melaporkan bahwa dua Raperda lainnya, yakni tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Kesehatan, telah selesai menjalani proses harmonisasi bersama Raperda LPJ APBD pada (23/6/2026).
Kedua Raperda tersebut telah memperoleh rekomendasi hasil harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan dinyatakan memenuhi persyaratan formil maupun materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, ketiga Raperda tersebut direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya, yakni pembicaraan tingkat I dan tingkat II di DPRD sesuai tata tertib yang berlaku.
Di akhir laporannya, Bapemperda berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Bagian Hukum Setda, terus diperkuat agar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat diselesaikan secara optimal dan tepat waktu.
Penulis : Wad
Editor : Wady
















