Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Bupati Parigi Moutong Tunggu Keputusan Provinsi Soal Tambang Emas Ilegal Air Panas

×

Bupati Parigi Moutong Tunggu Keputusan Provinsi Soal Tambang Emas Ilegal Air Panas

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Erwin Burase ditemui wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Rabu (8/7/2026).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait polemik aktivitas tambang emas ilegal di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.

Sikap tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa warga Desa Air Panas yang mendatangi Kantor Bupati Parigi Moutong beberapa waktu lalu.

Dalam aksi itu, puluhan warga menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

Baca lainnya :  Kanit Opsnal Narkoba Polres Parimo Santuni Warga Kurang Mampu

Menanggapi aspirasi tersebut, Erwin mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD telah menggelar rapat dan menyepakati penghentian sementara aktivitas pertambangan sambil menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kemarin kita sudah rapat dan menyepakati untuk menghentikan sementara. Sekarang kita menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi karena itu merupakan kewenangan provinsi,” kata Erwin usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Rabu (8/7/2026).

Baca lainnya :  Sambut HUT ke-80 RI, Polres Parigi Moutong Bagikan 500 Bendera Merah Putih

Menurutnya, penghentian sementara dilakukan untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberi ruang bagi pemerintah provinsi menyelesaikan persoalan sesuai kewenangannya.

Erwin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembahasan terkait persoalan tambang di Desa Air Panas masih berproses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi.

Baca lainnya :  Denda Listrik Rp700 Juta, PT Bintang Mas Putri Tunda Perekrutan Pekerja Lokal di Parigi

Karena itu, Pemkab Parigi Moutong memilih menunggu keputusan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita berharap prosesnya segera selesai agar ada kepastian bagi masyarakat dan semua pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengingat kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi.

Penulis : Wad

Editor : Wady

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *