Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

PPK Ubah Rumus Denda Proyek Perpustakaan Rp10 Miliar, Diduga Bertentangan dengan SE LKPP

×

PPK Ubah Rumus Denda Proyek Perpustakaan Rp10 Miliar, Diduga Bertentangan dengan SE LKPP

Sebarkan artikel ini
Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong kembali mencuat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mengubah dasar perhitungan denda keterlambatan melalui adendum kontrak, kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2024.

“Ketentuan lain dalam kontrak induk yang tidak diubah dengan addendum ini dinyatakan tetap berlaku,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) Adendum Keempat kontrak proyek.

Proyek senilai sekitar Rp10 miliar yang dikerjakan CV Arawan sejak Mei 2025 itu sebelumnya telah memperoleh kesempatan pertama berupa perpanjangan waktu selama 50 hari kalender.

Baca lainnya :  Bimtek Komunitas Literasi di Parigi Moutong Resmi Ditutup, Diharapkan Jadi Proyek Percontohan

Pada masa itu, denda keterlambatan tetap dihitung berdasarkan nilai total kontrak sebagaimana diatur dalam kontrak induk.

Setelah pergantian PPK kepada Syamsu Nadjamuddin pada awal 2026, diterbitkan Adendum Keempat yang kembali memberikan tambahan waktu penyelesaian.

Dalam adendum tersebut, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, “Besaran denda keterlambatan dihitung sebesar 1/1000 dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak.”

Perubahan dasar penghitungan denda itu memunculkan pertanyaan karena Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan besaran denda keterlambatan tidak boleh diubah melalui addendum kontrak.

Baca lainnya :  Bupati Parigi Moutong Dukung Pembangunan Tugu Lalampa dan Pusat Kuliner Toboli

Pada poin 6 huruf f surat edaran tersebut juga ditegaskan, “PPK tidak boleh memberikan perpanjangan waktu akibat kesalahan Penyedia.”

Sementara itu, hingga Juli 2026 bangunan perpustakaan tersebut belum juga selesai dikerjakan, meski dalam addendum penyedia diwajibkan menuntaskan sisa pekerjaan dengan pengawasan ketat dan terancam sanksi daftar hitam apabila kembali gagal memenuhi ketentuan kontrak.

Baca lainnya :  Habib Alwi Bin Saggaf AlJufri Sampaikan Hikmah Isra Mi’raj di Parigi Moutong

Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Syamsu Nadjamuddin melalui pesan WhatsApp terkait perubahan ketentuan denda tersebut.

Ia memberikan jawaban singkat.
“Untuk sementara, no koment, karena masuk rana hukum, menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Tks,” tulis Syamsu Nadjamuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum perubahan formula denda dalam Adendum Keempat maupun kesesuaiannya dengan ketentuan LKPP.

Penulis : Wad

Editor : Wady

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *