Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

BPK Temukan Selisih Harga dan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Parigi Moutong

×

BPK Temukan Selisih Harga dan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Rapat LHP BPK RI Perwakilan Sulteng oleh Pansus LHP BPK di ruang aspirasi DPRD dengan sejumlah OPD, Senin (8/7/20226).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan dua persoalan dalam pengadaan obat di Puskesmas Kabupaten Parigi Moutong, yakni adanya selisih harga pengadaan obat dan ditemukannya stok obat yang telah kedaluwarsa.

Temuan tersebut dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parigi Moutong bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Arman Lawaha dan dihadiri Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong.

Dalam pertemuan itu, Pansus meminta seluruh OPD memberikan penjelasan secara terbuka atas setiap temuan yang tercantum dalam LHP BPK.

Baca lainnya :  Rakorda PMPTSP Sulteng 2026 Dibuka, Parimo Dorong Sinergi Percepatan Investasi

Temuan pertama berkaitan dengan selisih harga pengadaan obat. BPK menilai harga obat yang dibeli tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan mengenai penyesuaian harga.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan bahwa pengadaan obat telah dilakukan sejak Maret 2026, sementara surat edaran yang mengatur penyesuaian harga baru diterbitkan pada Juli 2026.

“Pengadaan obat yang kami lakukan berlangsung pada bulan Maret, sementara Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru terbit pada bulan Juli. Perbedaan waktu inilah yang menyebabkan adanya selisih harga,” ujar Darlin.

Baca lainnya :  Warga Parimo Temukan Peluru di Bekas Kandang Ayam Diserahkan ke Polisi

Darlin menegaskan Dinas Kesehatan tidak menolak hasil pemeriksaan BPK dan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

“Kami akan mengikuti rekomendasi tersebut, bukan menolaknya. Itu merupakan pendapat kami terhadap temuan BPK,” ujarnya.

Menurut Darlin, temuan mengenai selisih harga tidak menimbulkan kerugian daerah yang harus dipulihkan.

Ia menyebut auditor hanya memberikan rekomendasi agar proses pengadaan berikutnya menyesuaikan dengan ketentuan harga terbaru.

Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah stok obat yang telah kedaluwarsa masih tersimpan di beberapa Puskesmas di Parigi Moutong.

Menanggapi hal tersebut, Darlin menjelaskan pihaknya secara berkala melakukan pemantauan masa berlaku obat di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca lainnya :  Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa SMPN 2 Taopa Parigi Moutong Alami Pusing dan Muntah

Obat yang mendekati atau telah melewati masa kedaluwarsa, kata dia, ditarik melalui mekanisme retur sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BPKAD Parigi Moutong, Yusrin, mengingatkan seluruh OPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tanpa menunda proses administrasi.

“Kami pada prinsipnya mendorong apa yang menjadi temuan BPK harus segera ditindaklanjuti. Apa yang menjadi keputusan BPK itu yang dijalankan. Setelah keluar LHP tidak ada lagi perdebatan soal itu,” tegas Yusrin.

Penulis : Wad

Editor : Wady

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *